Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 09:30 WIB
Hakim Prapid PN Medan
bulat.co.id -MEDAN I Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengumumkan bahwa persidangan akan berlangsung maraton setiap hari.
Namun, sidang tersebut harus ditunda sampai Jumat (02/08/2024) karena termohon, yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hadir.
Baca Juga:
- Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
- Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
- AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Tim Kuasa Hukum Dokter Paulus, yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., kecewa atas ketidakhadiran Polda Sumut dan mencatat bahwa ini menjadi kebiasaan termohon Polda tidak hadir dalam sidang pertama.
Menurut undang-undang, putusan harus diberikan dalam waktu 7 hari setelah Praperadilan diajukan. Tim Kuasa Hukum meminta agar persidangan bisa berlanjut tanpa kehadiran termohon.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS
Komentar