Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan

Redaksi - Senin, 10 Agustus 2026 13:32 WIB
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Istimewa
Komisi III DPR RI memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan keluarga korban.
bulat.co.id- MEDAN | Kasus kematian L (30), mantan istri personel Polsek Medan Sunggal Bripda IH, memasuki perkembangan baru setelah Komisi III DPR RI memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan keluarga korban.


Baca Juga:
L ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi sebelumnya menduga korban mengakhiri hidup menggunakan senjata api milik mantan suaminya.


Komisi III Minta Kasus Diusut Transparan


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mencermati kasus tersebut karena adanya keraguan dan dugaan kejanggalan dari keluarga korban.


"Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman melalui video di akun Instagramnya, Senin (10/8).


Ia meminta tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan mengingatkan polisi agar tidak membuat kesimpulan secara tergesa-gesa. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah.


DPR Panggil Polisi dan Keluarga


Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum pada Selasa (11/8) dengan menghadirkan pihak Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan keluarga korban.


"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8) yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujarnya dalam video yang sama.


Polisi Sebut Korban Ditemukan di Kamar Mandi


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan L ditemukan di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam. Bripda IH dan anak mereka berada di luar kamar mandi.


"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," ucap Calvijn, Kamis (6/8).


Hasil Labfor dan Pemeriksaan Forensik


Senjata yang digunakan diketahui merupakan revolver kaliber 38. Hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan tidak ditemukan jejak tembakan pada tubuh Bripda IH, sementara GSR ditemukan pada tangan kanan dan sekitar leher korban.


"Yang pertama untuk suami, kami nyatakan negatif. Tidak ada jejak tembakan sama sekali di tubuhnya. Yang kedua, untuk yang di korban, itu ada jejak yang berada di tangan sebelah kanan dan juga di sekitar leher," sebut Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kombes Rio Nababan,Kamis (6/8).


Proyektil yang ditemukan di tubuh korban juga dinyatakan identik dengan senjata tersebut.


Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan dr Mistar Ritonga menyebut luka yang dialami korban merupakan luka tembak tempel.


"Berdasarkan keilmuan yang kami miliki dan hasil pemeriksaan langsung terhadap korban, kami menemukan ciri-ciri luka tembak tempel. Artinya senjata memang ditempelkan tepat pada kepala atau kulit korban saat ditembakkan," kata Mistar,Kamis (6/8).


Dokter Tidak Temukan Tanda Penganiayaan


Mistar mengatakan hasil pemeriksaan luar dan autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ia juga membantah adanya bekas cekikan.


"Kebetulan berdasarkan hasil pemeriksaan saya dari awal sampai mulai itu, saya tidak ada melihat atau menjumpai tanda-tanda kekerasan pada waktu itu. Hanya yang saya jumpai di situ tuh bekas bekas sayatan ya di tangan, bekas luka yang lama warna cokelat, di tangan sebelah kiri bagian dalam, bagian depan," urainya.


Sementara polisi menyatakan bekas sayatan pada pergelangan tangan kiri merupakan luka lama.


"Kami melihat bahwa termasuk yang sangat sensitif, tetapi bisa secara tegas saya sampaikan supaya tidak simpang siur, luka lama yang ada di sayatan lengan pergelangan kirinya itu dilakukan oleh korban itu sendiri," kata Calvijn.


Kini, Komisi III DPR RI akan mendalami perkara tersebut bersama kepolisian dan keluarga korban dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (11/8), sekaligus memastikan proses pengusutan berjalan transparan dan profesional.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru