Istri Jaksa-Suami Polisi Penerima Suap Kasus Narkoba Ditahan Kejati Riau

Hadi Iswanto - Selasa, 21 November 2023 17:13 WIB
Istri Jaksa-Suami Polisi Penerima Suap Kasus Narkoba Ditahan Kejati Riau
dok
Bripka BA resmi ditahan mulai senin (20/11/2023) malam
bulat.co.id -Pasangan suami istri di Riau jadi tersangka kasus dugaan suap. Istrinya oknum jaksa berinisial SH dan suaminya oknum polisi berinisial Bripka BA. Keduanya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis SH ditetapkannya sebagai tahanan kota, sedangkan sang suami setelah pemeriksaan kesehatan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Riau.

Advertisement

"Benar, Senin malam (20/11) dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan kota dan BA dititipkan di Rutan Polda Riau," katanya.

Baca Juga:

Bambang mengatakan, pertimbangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Tersangka juga kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur empat tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan, SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K, yang sebelumnya berstatus saksi daftar pencarian orang.

K akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10) di Jakarta Timur.

Tersangka K berperan sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.

Sekilas Kasus Fauzan

Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengirim uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.

Fauzan Afriansyah merupakan terdakwa kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Bengkalis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron Kejagung di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) dan dibawa ke Pekanbaru.

Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi JPU.

Bripka BA ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5).

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru