Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
Redaksi - Jumat, 24 November 2023 13:00 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -PESISIR BARAT| Seorang pria paruh baya berinisial SI (56) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (21/11/23) lalu.
"Jadi pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB itu, kedua korban AQN (6) dan FO (6) yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumah pelaku," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (23/11/23).
Kemudian, setelah berada di dalam kamar, kata Kapolsek, pelaku mulai melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
"Ibu korban merasa curiga saat mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku tidak mengakuinya," kata Iptu Rudi.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya EP, kemudian EP menanyakan hal tersebut kepada pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Wakapolres Labuhanbatu Bersama Forkopimda Melayat Tuan Guru Parsulukan Sayyidina Sigambal
Bekuk Pengedar Narkotika, Polsek Panai Tengah Sita 500 Gram Ganja Kering
Diduga Kerap Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Panai Tengah Gerebek Rumah Warga
Komentar