Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
Redaksi - Jumat, 24 November 2023 13:00 WIB

Ilustrasi
bulat.co.id -PESISIR BARAT| Seorang pria paruh baya berinisial SI (56) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (21/11/23) lalu.
"Jadi pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB itu, kedua korban AQN (6) dan FO (6) yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumah pelaku," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (23/11/23).
Kemudian, setelah berada di dalam kamar, kata Kapolsek, pelaku mulai melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
"Ibu korban merasa curiga saat mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku tidak mengakuinya," kata Iptu Rudi.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya EP, kemudian EP menanyakan hal tersebut kepada pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar