Kasus Ratu Narkoba Aceh, Kejari Medan Terima 6 Tersangka dan Barbuk 52,5 Kilogram Sabu-sabu dari BNN

Kasus tersebut diserahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya benar, kami telah menerima tahap II dari penyidik BNN, ada enam tersangka yang diduga terkait kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:
Ia mengatakan enam tersangka itu yakni perempuan berinisial H alias N (39) warga Aceh, pria berinisial H alias A (31) warga Aceh, AR (29) warga Aceh, M alias PM (55) warga Medan Sunggal, N alias NBY (33) warga Aceh dan M alias BM (54) warga Aceh.
Enam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Deny, inti pasal itu adalah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Medan selama 20 hari menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ucapnya.
Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi dan lainnya.
Penangkapan Ratu Narkoba Aceh

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan
