Tega, Pria di Lampung Utara Cabuli Bocah 7 Tahun di Dekat Kandang Kambing

Redaksi - Minggu, 03 Desember 2023 15:00 WIB
Tega, Pria di Lampung Utara Cabuli Bocah 7 Tahun di Dekat Kandang Kambing
Istimewa
Pelaku ditahan polisi

bulat.co.id -LAMPUNG | Polres Lampung Utara menangkap He (41), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, karena diduga telah mencabuli bocah berusia tujuh tahun hingga tiga kali.

Advertisement

Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku di salah satu di dekat kandang kambing.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman korban. Tersangka memanfaatkan keadaan rumah korban yang sepi. Saat kejadian berlangsung, orangtua korban sedang bekerja.

"Tersangka He diduga telah tiga kali mencabuli korban. Pelaku sengaja mendatangi rumah korban, yang ketika itu rumah korban sepi," kata Kasat Reskrim Iptu Stefanus Boyoh, Minggu (3/12/23).

Boyoh melanjutkan, sebelum diamankan ke Mapolres, tersangka terlebih dulu ditangkap pihak keluarga korban. Hal itu terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban menangkap He di kediamannya. Kemudian melalui Polsek Bungamayang, tersangka diserahkan ke Mapolres.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban. Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya," kata dia.

Sementara itu, tersangka He tidak mengakui jika telah mengancam korban dalam setiap aksinya. Ia berdalih hanya merayu korban sebelum melakukan perbuatan itu.

"Cuma satu kali. Lokasinya di dekat kandang kambing," ujar He saat menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Perbuatan pelaku diancam dengan pasal pasal 81 dan atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru