Kesal Ditagih Ultah Pernikahan, Suami di Medan Tega Bunuh Istri
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM saat paparkan pelaku dihalaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)
"Dengan beragam alasan, akhirnya Hendrik berhasil membawa Misbah keluar rumah. Keduanya pun menginap di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Saat itulah, Hendrik melampiaskan amarahnya menimpa tubuh istrinya, lalu dibekap dan dicekik lehernya hingga mengeluarkan darah dari mulutnya yang akhirnya meninggal dunia," beber Teddy John Marbun.
Usai melakukan niat jahatnya, Teddy John Marbun menuturkan, pelaku Hendrik Ismail membawa jenazah korban keluar dan membuang mayatnya ke dalam parit kebun PTPN II Sei Semayang. Ucap Teddy John Marbun, aksi kejahatan Hendrik Ismail berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Ponakan Laporkan Bibi Kasus Pembunuhan Sang Adik: Diduga Demi Dapatkan Pencarian Asuransi
Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Komentar