Tragis! Dikira Korban Begal, Ternyata Karyawan Pabrik Dihabisi Pembunuh yang Disewa Istri

- Selasa, 16 Januari 2024 17:00 WIB
Tragis! Dikira Korban Begal, Ternyata Karyawan Pabrik Dihabisi Pembunuh yang Disewa Istri
Istri korban ditangkap bersama salah seorang pelaku
Akan tetapi, polisi mengungkap fakta lain dari hasil penyelidikan itu. Korban ternyata bukan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.

Advertisement
"Berdasarkan hasil pengembangan kami setelah menangkap 2 orang pelaku, diketahui fakta bahwa peristiwa ini sebenarnya adalah pembunuhan berencana," imbuhnya.

Baca Juga:
Dua orang yang dimaksud yakni Ossy Claranita Nanda Triar (32) dan Pandu (19). Ossy merupakan istri korban sedangkan Pandu merupakan adik dari Ossy yang tak lain adik ipar korban.

"Korban diduga dibunuh berencana oleh pelaku OC (Ossy) yang merupakan istri korban yang menjadi otak pelaku dari pembunuhan ini," katanya.

Ossy dan Pandu kemudian menyewa eksekutor yang belakangan diketahui berinisial RZ. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap RZ ini. Sedangkan Ossy dan Pandu ditangkap usai polisi melakukan pengembangan dan memeriksa ponsel korban.

Keduanya ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (15/1) kemarin.

"Kami berhasil mengungkap, setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk 27 CCTV, dan handphone milik korban, di situ terlihat beberpa percakapan termasuk komunikasi antara korban dan pelaku," ujar dia.

"Kami amankan kedua pelaku di kediamannya, namun pelaku RZ yang merupakan eksekutor bayaran pelaku masih dalam pengejaran," ucap Wirdhanto.

Bersama dengan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah STNK dan BPKB kendaraan korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit gawai, sepasang pakaian berikut sandal korban, dan satu buah helm korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup dipenjara.

"Para pelaku kami sangkakakan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup kurungan pidana," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru