Modus Meminjam, Warga Labura Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
Hadi Iswanto - Minggu, 28 Januari 2024 18:33 WIB
ilustrasi
bulat.co.id - Pria berinisial EAS (27), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualu hulu Kabupaten Labura ditangkap polisi gegara membawa kabur alias penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 1x24 jam setelah pihaknya menerima laporan dari korban Agus Wardana (23), warga Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Tersangka EAS berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Kemudian selang beberapa saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minyak karena pelaku kehabisan minyak.
Tanpa curiga, korban langsung memberikan kendaraan-nya kepada pelaku. Namun setelah beberapa jam pelaku tidak kunjung pulang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja.
Selanjutnya kurang lebih dari 1x24 jam, Jumat (26/01/2024) Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba beserta unit opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan selanjutnya personil Reskrim berangkat ke TKP dan langsung mengamankan terlapor bersama barang bukti septor jenis honda CRF.
"Kami interogasi pelaku sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan ingin memilikinya, dari keterangan pelaku akan menjual kendaraan tersebut kepada seseorang,"terang Kapolres, Minggu (28/01).
Baca Juga:Kapolres menjelaskan kejadian bermula pelaku berinisial EAS bersama temannya datang ke tempat Agus Wardana dengan mengendarai sepeda motor. ia menjumpai korban yang memang sudah berteman.
Tags
Berita Terkait
Viral Caleg PSI Tak Kembalikan 2 Unit Mobil Rental Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi KPU dan Bawaslu
Apes! Dirental Pemuda Pengangguran, Mobil Xenia Warga Sergai Dijual
Pasangan Kekasih Terduga Pelaku Penggelapan di Sergai Akhirnya Ditangkap Polisi
Sidang Pra Peradilan PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon Kasus Penggelapan Uang
Kasus Hotel Loccal Collection Bergulir di Meja Paripurna RAPBD
Komentar