Kelakuan Jaksa di Batubara, Peras Terdakwa Narkoba Kini Dicopot Usai Diadukan Minta Rp 25 Juta
Kantor Kejari Batubara
bulat.co.id - Kelakuan busuk jaksa di Kejari Kabupaten Batubara, Sumut, terkuak. Jaksa bernama Yunitri, itu terbukti melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono.Yunitri disebut sempat meminta uang Rp 25 juta dengan janji bisa meringankan hukuman.
"Dia (Yunitri) mendapatkan sanksi pencopotan jabatan jaksanya. Jadi dia tidak bisa bersidang, dia tidak JPU lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (30/1/2024).
"Dia (Yunitri) menyalahi prosedur kode etik penanganan perkara atau melakukan pelanggaran makanya dikenakan sanksi dicopot," sebutnya.
Yos pun membenarkan bahwa Yunitri menyalahi prosedur atas aduan terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
"Iya benar," ucapnya.
Di lain pihak, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa Hukum Nurhafni yang merupakan istri Rudi Hartono mengungkapkan aduan yang dibuatnya ke Kejati Sumut.
"Kami buat aduan atas kasus pemerasan yang dilakukan Yunitri terhadap terdakwa Rudi Hartoni, pada Juni tahun lalu," ujarnya.
"Dalam aduan itu, Yunitri meminta uang Rp 25 juta dengan janji ingin meringankan hukuman Rudi. Lalu, karena prosesnya mandek, saya laporkan lagi ke Kejagung. Tapi terakhirnya, dia mengembalikan uang itu memang," tambahnya.
Baca Juga:Yos menerangkan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.
- Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
- Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
- Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Tags
Berita Terkait
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
MA Al Washliyah Tanjung Beringin Dukung Dr. Dedi Iskandar Batubara Pimpin UNIVA Labuhanbatu
Law Office Alamsyah SH & Associates Laporkan Sejumlah Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI
Bersama Forkopimda, Kapolres AKBP Choky Beramah Tamah Sambut Kajari Baru
Komentar