Almas Tsaqibbirru Tuntut Ucapan Terima Kasih Gibran Usai membantunya Jadi Cawapres Lewat Putusan MK

- Kamis, 01 Februari 2024 16:30 WIB
Almas Tsaqibbirru Tuntut  Ucapan Terima Kasih Gibran Usai membantunya Jadi Cawapres Lewat Putusan MK
Kolase
Almas Tsaqibbirru gugat Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta
Almas menilai, Gibran seharusnya menunjukan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepadanya karena bisa masuk ke Pilpres 2024.

Advertisement
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat."

Baca Juga:
Tuntut Bayar Kerugian Rp 10 Juta

Almas mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.

Ia pun meminta Gibran membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dan memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.

Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru