Almas Tsaqibbirru Tuntut Ucapan Terima Kasih Gibran Usai membantunya Jadi Cawapres Lewat Putusan MK

Kolase
Almas Tsaqibbirru gugat Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta
Almas menilai, Gibran seharusnya menunjukan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepadanya karena bisa masuk ke Pilpres 2024.
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat."
Almas mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.
Ia pun meminta Gibran membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dan memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Baca Juga:Tuntut Bayar Kerugian Rp 10 Juta
- Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
- Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
- Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Tags
Berita Terkait

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru

Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Gibran Digugat oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Ini Penyebanya

Gegara Menyoal 3 Mik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim

Ada Suara Perempuan Bantu Gibran saat Debat Cawapres, Refly Harun Minta KPU Lakukan Investigasi
Komentar