Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Hadi Iswanto - Kamis, 01 Februari 2024 17:10 WIB
Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka. Cawapres nomor urut 2 itu dihukum membayar ganti rugi Rp 10 juta karena tidak ucapkan terima kasih usai Almas sukses mewujudkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia.Seperti diketahui, Almas sebelumnya 'membantu' Gibran lolos sebagai cawapres setelah mengajukan gugatan ke MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Advertisement
Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK sehingga melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca Juga:
Namun Almas merasa tidak mendapat apresiasi dari putra Jokowi itu. Hingga ia mengajukan gugatan ke pengadilan karena Gibran dinilai tak tau terima kasih.

PN Solo menerima dan mengkabulkan gugatan mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA) tersebut sehingga Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp 10 juta.

Dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.

Surat gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

"Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo," bunyi surat putusan itu.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru