Sederet Fakta Mengerikan Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga, Asmara Tak Direstui hingga Mayat Korban Disetubuhi
Pelaku JND saat diinterogasi polisi (foto kanan) dan rumah korban
"Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban," kata Kapolres.
Ancaman Hukuman
Baca Juga:Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.
Tags
Berita Terkait
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Ponakan Laporkan Bibi Kasus Pembunuhan Sang Adik: Diduga Demi Dapatkan Pencarian Asuransi
Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Komentar