Sederet Fakta Mengerikan Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga, Asmara Tak Direstui hingga Mayat Korban Disetubuhi

- Rabu, 07 Februari 2024 17:45 WIB
Sederet Fakta Mengerikan Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga, Asmara Tak Direstui hingga Mayat Korban Disetubuhi
Pelaku JND saat diinterogasi polisi (foto kanan) dan rumah korban
"Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban," kata Kapolres.

Advertisement
Ancaman Hukuman

Baca Juga:
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru