Sederet Fakta Mengerikan Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga, Asmara Tak Direstui hingga Mayat Korban Disetubuhi

Pelaku JND saat diinterogasi polisi (foto kanan) dan rumah korban
"Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban," kata Kapolres.
Ancaman Hukuman
Baca Juga:Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan

Pelaku Pembunuh Mayat MS X Dibuang Di Karo Berhasil Dibekuk

Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar
Komentar