Pacar Ditangkap, Tamara Tyasmara Bantah Sekongkol Tutupi Kematian Anaknya

- Jumat, 09 Februari 2024 17:32 WIB
Pacar Ditangkap, Tamara Tyasmara Bantah  Sekongkol Tutupi Kematian Anaknya
Video rekaman CCTV jadi bukti pembunuhan yang dilakukan pacar Tamara Tyasmara berinisial YA
Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, inisial YA, sebagai tersangka terkait kematian anak Tamara bernama Dante (6) di kolam renang. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga:
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

Ade mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu mulai rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.

YA kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif pelaku membunuh Dante di kolam renang tengah didalami.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," tutur Ade.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru