Kapolsek Medan Area Sebut RJ Sudah Sesuai Prosedur
bulat.co.id - Hebohnya dua kasus Curas (pencurian dan kekerasan) yang pelakunya telah lepas. Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung sebut telah memenuhi prosedural.
"Kami sudah melakukan penahanan dan proses penyidikan. Lalu, datang korban dan keluarga tersangka. Mereka bersepakat tidak melakukan penuntutan lagi. Lalu kami lakukan sesuai prosedural," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi oleh bulat.co.id, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Namun kata dia, korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan dan berkas tidak dilanjutkan ke pengadilan. Alasannya, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai.
"Demi untuk melayani dan tidak membebani lagi masyarakat maka dilakukan RJ (Restorative Justive)," jawabnya.
Dia juga menambahkan dalam aturan RJ, wajib melayani dan tidak bisa menolak. Serta pihaknya telah melakukan dokumentasi sebagai bukti berdamai antara pihak keluarga korban dan tersangka.
"Kita kroscek cek benar, baru kita RJ," ujarnya.
(Ban)
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan