Kedes-Kaur Keuangan di Deli Serdang Ditahan, Korupsi APBDes Rp 600 Lebih
Redaksi - Sabtu, 17 Februari 2024 15:09 WIB

Istimewa
bulat.co.id - DELI SERDANG | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa terkait kasus tindak pidana korupsi.Keduanya, diduga mengkorupsi dana pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Kasi Intelijen
Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan keduanya ditahan pada Kamis (15/2/24) sekira pukul 14.30 WIB. Dua tersangka itu bernama Suhendro (48) selaku Kepala Desa Bagerpang periode tahun 2015-2023 dan Juanda (30), Kaur Keuangan Desa Bagerpang Tahun 2017 2023.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.048.841," tambahnya.
Dia menyampaikan Suhendro ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Deli Serdang nomor: PRINT - 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024.
Sedangkan Juanda dengan nomor: PRINT - 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024. Boy menjelaskan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya.
Baca Juga:"Keduanya tersangka korupsi kegiatan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022," kata Boy, Sabtu (17/2/24).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Breaking News: Marsel Ahang Baku Pukul dengan Kepala BTNK

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Warga Desa Watu Manggar Datangi PLN ULP Labuan Bajo, Pihak PLN: Sudah Jadi Prioritas, Ada Anggaran Langsung Pasang

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Warga di Manggarai Barat Masih Menggunakan Kerbau untuk Pikul Hasil Pertanian

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
Komentar