Terbongkar! Aksi Bejat Kepsek SD Cabuli Siswanya di Ruang Kelas

Hadi Iswanto - Sabtu, 24 Februari 2024 20:00 WIB
Terbongkar! Aksi Bejat Kepsek SD Cabuli Siswanya di Ruang Kelas
Ilustrasi siswi SD
bulat.co.id - Aksi bejat kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat terbongkar. Kepsek cabuli 10 anak di bawah umur yang merupakan siswanya di dalam ruang kelas.Menurut keterangan Kapolsek Sukabumi AKBP Tony Praetyo, pihak korban telah melaporkan aksi bejat pelaku pada awak Februari 2024. Kata Tony, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak awal tahun lalu.

Advertisement
"Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung lama, yaitu sejak Januari 2023," ungkapnya seperti dikutip dari HarapanRakyat.com--jaringan Suara.com, Sabtu (24/2).

Baca Juga:
Tony menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan yang masuk pada 7 Februari 2024 lalu. Kemudian, penyelidikan pun berjalan maraton sehingga pihak kepolisian memperoleh data korban sebanyak 10 orang.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah oknum kepala sekolah dengan status Aparatur Sipil Negara. Usianya 53 tahun," terangnya.

Namun demikian, Kapolres Sukabumi tidak bisa memberi keterangan lebih rinci terkait lokasi dan nama sekolah tempat kejadian peristiwa itu. Hal ini sesuai dengan aturan dalam penanganan kasus dengan korban anak.

"Kami hanya bisa memberikan informasi bahwa rata-rata usia korban 10 hingga 12 tahun," kata Tony.

Tony menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi bejat kepada para korban di ruang kelas pada saat jam istirahat sekolah.

"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terus melakukan pendalaman. Sementara, dari keterangan korban, perbuatan tersebut memang tanpa adanya ancaman," jelasnya.

Selanjutnya, mengenai ancaman hukuman, pelaku terancam UU Perlindungan Anak Pasal 82. Adapun ancaman pidananya 5 hingga 15 tahun penjara.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru