Buat Pengajuan Fiktif, 2 Karyawan Perusahaan Gadai di Tanjungpinang Ditangkap

Redaksi - Senin, 15 April 2024 15:00 WIB
Buat Pengajuan Fiktif, 2 Karyawan Perusahaan Gadai di Tanjungpinang Ditangkap
Istimewa

bulat.co.id - BATAM | Dua orang karyawan PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang ditangkap polisi. Keduanya diketahui memanipulasi gadai fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp 900 juta.

Advertisement

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan kedua orang pegawai perusahaan gadai swasta yang diamankan itu berinisial DO (33) dan TS (31). Keduanya diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga:

"Setelah rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan DO dan TS. Keduanya diamankan pada Senin (8/4)," kata Sahrul, Senin (15/4/2024).

Sahrul menyebut kasus gadai fiktif yang dilakukan oleh DO dan TS itu terungkap saat PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang. Hasilnya ditemukan puluhan berkas gadai yang mencurigakan sejak tahun 2022-2023.

"Ditemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022-2023, menggunakan KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif)," ujarnya.

Dari temuan tersebut diketahui kerugian perusahaan mencapai Rp 900 juta. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Sehingga kemudian melaporkan ke Polresta Tanjungpinang," ujarnya.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara kepolisian, akhirnya mengarah ke dua pelaku yakni DO dan TS. Pelaku DO diketahui merupakan kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera dan TS merupakan petugas keamanan yang berperan membantu pelaku DO.

"Modusnya pelaku guna memperkaya diri, menyalahgunakan kewenangannya di perusahaan, yakni mengajukan gadai secara non-prosedural dengan KTP milik orang lain tanpa izin atau nasabah fiktif dengan jaminan emas palsu," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus gadai fiktif itu polisi menyita 80 berkas pengajuan gadai fiktif dan ⁠80 jaminan emas palsu. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

"Keduanya dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan junto penipuan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru