Ini Peran Caleg PKS di Aceh yang Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

Sofyan diburu polisi sejak Maret 202 usai Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung menangkap 3 orang kaki tangannya.
Barang bukti sabu dalam kasus yang menjerat Sofyan tersebut seberat 70 Kg dan merupakan jaringan dari Malaysia.
Baca Juga:
"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa (28/5).
Kasus tersebut terungkap oleh tim gabungan Bareskrim dengan Polda Lampung dalam rangka mengantisipasi masuknya narkoba ke Jakarta dan Jawa. Sementara Sofyan sendiri ditangkap saat tengah membeli pakaian di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB.Ia pun diboyong polisi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, pada Senin (27/5).
Tampak, ia memakai baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke Bareskrim Polri siang kemarin. Sofyan merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.
"Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (25/5).
Mukti mengungkap, Sofyan berperan sebagai pemilik sabu sekaligus pemodal dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut.
"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," kata Mukti, Senin (27/5).

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba
