Dugaan Korupsi IPAL Domestik Kota PadangSidimpuan 2020, JPU Ganjar 6 Tahun Penjara Bagi 4 Terdakwa

Terdapat empat orang yang memimpin sidang, yakni Ketua Majelis Nani Sukmawati SH MH, Hakim Anggota I Sulhanuddin SH MH, Hakim Anggota ll Ibnu Kholik SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nasution SH MH.
Adapun terdakwa dalam kasus ini terdiri dari BS Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA, dan Direktris Utama CV. SPORTIF CITRA MANDIRI sebagai Penyedia Jasa Konsultas Pengawas.
Baca Juga:
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara, kasus berawal dari pembangunan IPAL yang bermasalah di SIT Darul Hasan Kota Padangsidimpuan oleh para terdakwa.
Mereka tidak melaksanakan kewajibannya tertera dalam kontrak, yakni pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan.
Hal ini mengakibatkan IPAL tidak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Nomor 011/LP/IX/2022/VGS dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 491.873.966,-.
JPU Kasi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman Nasution SH MH menjatuhkan pidana ke terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair selama 1 tahun kurungan serta membebankan ke terdakwa dan saksi FP serta DS masing-masing secara terpisah membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 491.873.966,-. Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 245.000.000,- dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara.
Terhadap terdakwa FP, JPU juga menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair selama 1 tahun kurungan serta membebankan ke terdakwa dan saksi BS serta DS masing-masing secara terpisah membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 491.873.966,-. Barang bukti berupa uang sebesar Rp.160.000.000,- yang dititipkan terdakwa FP di RPL dan BB sebesar Rp. 11.873.966,- yang dititipkan saksi FP di RPL dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara.
JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan serta membebankan ke terdakwa DS dan saksi BS serta FP masing-masing secara terpisah membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 491.873.966,-. Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 75.000.000,- yang dititipkan saksi DS di RPL dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim menunda persidangan selama 2 minggu ke depan, yakni pada Senin (24/62024), dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa atau kuasa hukumnya.

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
