Kisruh Lahan Stanvas Batahan,Ternyata KTBM Telah Terima 5 Miliar Dari PT. Sago Nauli

Pemberian tali asih itu diketahui dalam kesepakatan tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian atas lahan yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 30/G/2015/PTUN Medan tanggal 26 November 2016. Dari surat kesepakatan perdamaian yang didapatkan oleh media seperti yang dikutip dari mandailingonline.com.
Dalam kesepakatan itu terdapat lima poin isi kesepakatan perdamaian, di antaranya PT. Sago Nauli memberikan konpensasi tali asih sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada Pihak Ke-II, yaitu Kelompok Tani Batahan Mandiri (KTBM) Pasar Baru Batahan, yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 30/G/2015/PTUN Medan tanggal 26 November 2016, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Seperti yang dijelaskan dalam surat keterangan inkracht nomor W1-TUN1/204/AT.02.07/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016, dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor 13/Pdt.G/2019/PN mdl tanggal 19 maret 2020. Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diadukan oleh pihak Ke-II terhadap PT. Sago Nauli.
Setelah ditanda tangani, Pihak Ke-II tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut baik secara perdata ataupun pidana atas lahan KTBM yang dikuasai Pihak Ke-I.
Konsep Kesepakatan Perdamaian ini ditandatangani oleh Syafrina Siregar, perwakilan dari PT. Sago Nauli, selaku pihak Ke-I dan Muharuddin, selaku Ketua Kelompok Tani Batahan Mandiri, dari Pihak Ke-II.
Mantan Camat Batahan, Irsal Pariadi, menjelaskan bahwa status stanvas di Batahan belum dicabut.
Pernyataan ini disampaikan kepada media ketika menjawab pemberitaan yang menyatakan status stanvas lahan 168.5 Ha di Kecamatan Batahan telah dicabut.
"Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini," Jelas Irsal.
Menurut Irsal, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menstanvas lahan tersebut.
Irsal mengatakan, belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini.
Selain itu, Irsal juga menjelaskan solusi pencabutan status stanvas adalah dengan adanya perdamaian dari seluruh kelompok tani yang berselisih di Kecamatan Batahan untuk membentuk satu koperasi yang terdiri dari perwakilan-perwakilan kelompok tersebut.
"Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu," jelas Irsal.
Kelompok Tani Batahan Mandiri (KTBM) adalah kelompok lama yang menaungi para pihak yang bertikai mengenai stanvas.
Sementara itu, Kelompok Pilar Batahan merupakan kelompok yang dipimpin oleh Masriadi CS yang mengaku bahwa lahan stanvas itu dikuasai oleh Tarman Tanjung.

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
