Dua Bulan Pelaku Pencurian Rumah di Seirampah Dibekuk Polsek Firdaus

Pelaku yang bernama HA alias Bali dan berusia 40 tahun, berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai pada Senin (17/6/2024).
Pelaku ditangkap dari lokasi persembunyian di Dusun 3 Desa Cempedak Lobang.
Baca Juga:
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, kepada media, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasari oleh penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit, Iptu Maruli Sihombing.
Tim tersebut melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap identitas pelaku pencurian.
Dalam aksi pencurian di kediaman Elpan Setiawan (33) pada tanggal 5 April 2024, HA alias Bali berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban dengan total kerugian sekitar Rp21 juta pada pukul 04.00 Wib.
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku yaitu 1 unit sepeda balap, kalung emas seberat 8 gram, 2 unit tabung gas, 1 unit speaker aktif khusus karaoke, serta 1 unit mixer.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HA alias Bali, tim Reskrim Polsek Firdaus pun menyusuri lokasi pelaku dan akhirnya berhasil mengamankannya saat pelaku bersembunyi di rumah kosong.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Firdaus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

GP3A Maju Bersama Tanjung Beringin Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Oplah dari Kementan RI

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
