Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria di Sumsel Tusuk Teman hingga Tewas

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan peristiwa ini terjadi berawal saat korban menuduh pelaku sebagai maling. Kemudian, pelaku sakit hati atas tuduhan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka sakit hati terhadap korban karena dituduh mencuri," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku lalu menjemput korban ke rumahnya pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Keduanya selanjutnya pergi keluar rumah.
"Usai dijemput keduanya pergi keluar rumah, berjarak 200 meter dari rumah korban, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau yang sudah disiapkannya," jelasnya.
Korban Eri pun tewas usai ditusuk menggunakan pisau di bagian dada sebelah kanan. Setelah pembunuhan tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah dan sudah tersungkur di jalan.
"Usai menerima laporan pihaknya pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban," ujarnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi, anggota pun menangkap Andi dan langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan korban tersinggung dan sakit hati karena dituduh mencuri oleh korban. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor
