Polres Madina Melimpahkan Hasil Operasi Penertiban PETI di Kotanopan

Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Madina. Menurut Kapolres Madina AKBP Arie Sopiandi Paloh melalui Plh.
Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus, saat ini sedang dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Baca Juga:
Dalam operasi penertiban bulan lalu, 12 alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan oleh polisi.
Hingga saat ini, proses lidik kepemilikannya masih berlangsung dan telah dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat tersebut.
Operasi ini dilakukan pada tiga lokasi di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Secara keseluruhan, 7 orang pekerja tertangkap selama operasi tersebut. Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh polisi yaitu SB sebagai pemilik alat berat, JH (33 tahun) warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20 tahun) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek Madina, IE (24 tahun) warga Desa Aek Nangali, AS (22 tahun) dan AH (27 tahun) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17 tahun) warga Batang Natal.

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan
