Polres Madina Melimpahkan Hasil Operasi Penertiban PETI di Kotanopan
Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Madina. Menurut Kapolres Madina AKBP Arie Sopiandi Paloh melalui Plh.
Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus, saat ini sedang dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Baca Juga:
Dalam operasi penertiban bulan lalu, 12 alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan oleh polisi.
Hingga saat ini, proses lidik kepemilikannya masih berlangsung dan telah dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat tersebut.
Operasi ini dilakukan pada tiga lokasi di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Secara keseluruhan, 7 orang pekerja tertangkap selama operasi tersebut. Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh polisi yaitu SB sebagai pemilik alat berat, JH (33 tahun) warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20 tahun) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek Madina, IE (24 tahun) warga Desa Aek Nangali, AS (22 tahun) dan AH (27 tahun) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17 tahun) warga Batang Natal.
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pom Dam I/BB
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika