Dugaan Korupsi Dana Kebersihan, Camat Percut Sei Tuan Diperiksa Kejaksaan Selama Tiga Jam

bulat.co.id -DELI SERDANG ITim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah memeriksa Camat Percut Sei Tuan, AFS, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebersihan tahun 2023. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam di Kantor Kejari Deli Serdang di Lubukpakam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tim Pidsus masih mendalami keterangan AFS terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
"Masih dalam proses penyelidikan. Camat sudah diperiksa selama tiga jam di kantor. Kita tunggu perkembangannya. Ini belum BAP, masih dimintai keterangan," jelas Boy.
Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tertanggal 1 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dugaan korupsi ini berdasarkan hasil temuan audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 410 juta.
AFS dilaporkan telah mengembalikan Rp 410 juta ke kas daerah. Namun, Kejari Deli Serdang tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga Kecamatan Percut Sei Tuan yang mendukung pengusutan tuntas kasus ini oleh Kejari Deli Serdang.

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Polisi dan Masyarakat Bersinergi Bersihkan 400 Kg Sampah di Pulau Monyet Labuan Bajo
