Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB

Penkum Kejatisu
bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menjadi sorotan dengan inisiatifnya menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan dua kasus pidana, yakni kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan.
Langkah ini menandai sebuah pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang semakin menekankan pada pemulihan daripada sekadar hukuman.
Dalam sebuah ekspose virtual pada Kamis (25/7/2024), Kepala Kejati Sumut, Idianto, menyampaikan usulan penghentian penuntutan untuk kedua kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Alasan di balik keputusan ini adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah
Komentar