Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Hal itu disebabkan hingga saat ini, sudah empat kali berkas penetapan tersangka Ketua DPRD Madina EEL tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
"Sudah empat kali dikembalikan, ini memunculkan pertanyaan ada apa dengan penyidik Polda Sumut. Seharusnya ketika dikeluarkan SPDP kepada kejaksaan, penyidik sudah menyiapkan alat-alat bukti agar kasus tersebut bisa dinaikkan ke persidangan," jelas Surya.
Baca Juga:
Dalam pengakuannya Surya mengatakan bahwa dirinya yang dari awal mengikuti perkembangan kasus ini melihat dari unsur penetapan tersangka Ketua DPRD Madina EEL itu terkesan dipaksakan.
Dikarenakan para tersangka lainnya sudah ditetapkan atau sudah diputuskan untuk menjalani hukumannya.
"Keenam tersangka lain itu kan penerima suapnya. Seharusnya dengan unsur sebab akibat, penyidik harus juga menyelidiki dan menentukan orang-orang yang memiliki wewenang baik sebagai pemberi perintah maupun yang menyuruh untuk melakukan suap," tegas Surya.
Maka dari itu Surya pun berharap agar penyidik Poldasu untuk segera menindaklanjuti terkait kasus ini. Tindak lanjutnya menurut Surya adalah dengan melihat fakta-fakta persidangan.
"Seharusnya hal-hal ini dapat diungkapkan dengan fakta-fakta persidangan. Penyidik punya wewenang penuh, apalagi kasus ini merupakan kasus gratifikasi yang termasuk dalam Undang-undang Korupsi," tandasnya.
Jadi tambahnya, orang-orang yang punya kuasa dan wewenang untuk memerintah para terdakwa ini harus juga segera diperiksa.

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
