APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina

Reza Mohammad - Rabu, 03 Juni 2026 19:05 WIB
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
bulat.co.id, MADINA – PT Azkyal Network secara resmi mengajukan permohonan kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara (APJII Sumut) untuk mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI agar segera membalas surat permintaan klarifikasi perizinan penyelenggara jasa internet yang telah dilayangkan oleh penyidik Polres Mandailing Natal (Madina).

Permohonan ini disampaikan menyusul terbitnya dua surat penting dari penyidik Polres Madina, yaitu:

Advertisement

1. Surat Nomor: K / 03 / II / RES.1.24. / 2026 / Reskrim, tanggal 25 Februari 2026, yang berisi permintaan klarifikasi perizinan ke Kementerian Komdigi.

Baca Juga:

2. Surat Kedua Nomor: K / 04 / V / RES.1.24. / 2026 / Reskrim, yang seluruh lampirannya saat ini berada pada penyidik Polres Madina.

Direktur PT Azkyal Network menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada balasan resmi dari Kementerian Komdigi atas surat yang sudah masuk lebih dari tiga bulan lalu. Padahal, klarifikasi tersebut sangat krusial untuk menentukan arah dan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

"Kami telah menerima SP2HP dari Polres Madina pada 19 Mei 2026, dan pada 21 Mei 2026 kami memohon kepada penyidik untuk mendapatkan nomor surat klarifikasi tersebut. Kini nomor surat sudah kami ketahui, namun tanpa balasan dari Komdigi, proses hukum tidak bisa bergerak maju. Oleh karena itu, tujuan utama permohonan kami ke APJII Sumut adalah agar APJII Sumut selaku asosiasi resmi mendesak Kementerian Komdigi untuk segera membalas surat Polres Madina," ujar Direktur PT Azkyal dalam siaran persnya.

Dalam permohonan yang disampaikan secara tertulis kepada Ketua APJII Sumut, PT Azkyal Network memohon Dua hal pokok:

1. APJII Sumut melakukan tindak lanjut atas surat klarifikasi yang dikirim Polres Madina ke Kementerian Komdigi.

2. APJII Sumut melakukan pendesakan secara kelembagaan kepada Kementerian Komdigi agar segera merespons surat bernomor K/03/II/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 25 Februari 2026.

Direktur PT Azkyal juga menegaskan bahwa surat kedua dari penyidik (K/04/V/RES.1.24./2026/Reskrim) beserta seluruh lampirannya berada dalam penguasaan Polres Madina. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan APJII Sumut untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik apabila memerlukan dokumen pendukung.

"Kami tidak meminta hal yang sulit. Kami hanya ingin surat dari Polres Madina yang sudah dikirim sejak 25 Februari 2026 itu segera dijawab oleh Kementerian Komdigi. Dengan jawaban itu, Polres Madina bisa melanjutkan gelar perkara dan proses hukum bisa berjalan. Inilah tujuan utama permohonan kami ke APJII Sumut," pungkasnya.

PT Azkyal Network berharap APJII Sumut dapat merespons dengan cepat dan mengambil langkah nyata demi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru