Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Mengapa Keadilan Restoratif Dipilih?
Dalam kasus yang diajukan oleh Kejati Sumut, terdapat beberapa alasan kuat mengapa keadilan restoratif dianggap sebagai solusi yang lebih efektif:
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Perdamaian antara pelaku dan korban: Adanya kesepakatan damai menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pelaku pertama kali: Bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya sangatlah penting.
Kerugian materiil yang terbatas: Besarnya kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
Ancaman hukuman yang ringan: Jenis tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori kejahatan serius yang memerlukan hukuman berat.

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
