Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Dampak Penerapan Keadilan Restoratif
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
Baca Juga:
- PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
- Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Memulihkan hubungan: Korban dapat merasa lebih puas karena kebutuhannya untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan telah terpenuhi. Pelaku juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat.
Mencegah terjadinya tindak pidana ulang: Dengan melibatkan pelaku dalam proses pemulihan, diharapkan mereka akan lebih bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Memperkuat rasa keadilan masyarakat: Keadilan restoratif menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut

Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
