Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Dampak Penerapan Keadilan Restoratif
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Memulihkan hubungan: Korban dapat merasa lebih puas karena kebutuhannya untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan telah terpenuhi. Pelaku juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat.
Mencegah terjadinya tindak pidana ulang: Dengan melibatkan pelaku dalam proses pemulihan, diharapkan mereka akan lebih bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Memperkuat rasa keadilan masyarakat: Keadilan restoratif menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
