Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB

Penkum Kejatisu
Tantangan dan Peluang
Meskipun keadilan restoratif menawarkan banyak manfaat, penerapannya juga dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti:
Baca Juga:
- PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
- Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Standarisasi prosedur: Perlu adanya pedoman yang jelas dan seragam dalam penerapan keadilan restoratif agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Peran aktif masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses restoratif agar dapat memberikan dukungan dan pengawasan.
Inisiatif Kejati Sumut dalam menerapkan keadilan restoratif merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan restorative, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kejahatan dan membangun masyarakat yang lebih adil dan damai.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut

Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar