Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Briptu S Meninggal, Penyidikan dan Penyelidikan Dihentikan

Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/07/2024).
Baca Juga:
"Karena Briptu S, meninggal dunia, maka segala bentuk penyelidikan dan penyidikan dihentikan," kata Yemmi Mendagi, saat ditemui diruang kerjanya.
Yemmi Mendagi menuturkan, pihaknya sudah melakukan semua penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu S, saat ditangkap, namun, tidak diketahui dari mana Briptu S memperoleh Pil Ekstasi dan Amfetamin tersebut.
"Briptu S saat dilakukan pemeriksaan begitu ditangkap dan tidak ada diperoleh informasi asal usul narkoba itu. Briptu S meninggal, maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan dan ditutup," ujarnya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut di salah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.

Respons Polda Sumut soal Kasus Penembakan Pelajar di Sergai

Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO

Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan
