Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Briptu S Meninggal, Penyidikan dan Penyelidikan Dihentikan
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/07/2024).
Baca Juga:
"Karena Briptu S, meninggal dunia, maka segala bentuk penyelidikan dan penyidikan dihentikan," kata Yemmi Mendagi, saat ditemui diruang kerjanya.
Yemmi Mendagi menuturkan, pihaknya sudah melakukan semua penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu S, saat ditangkap, namun, tidak diketahui dari mana Briptu S memperoleh Pil Ekstasi dan Amfetamin tersebut.
"Briptu S saat dilakukan pemeriksaan begitu ditangkap dan tidak ada diperoleh informasi asal usul narkoba itu. Briptu S meninggal, maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan dan ditutup," ujarnya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut di salah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Respons Polda Sumut soal Kasus Penembakan Pelajar di Sergai
Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO
Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral
Pemkab Tapsel Gelar Resepsi Kenegaraan rangka Peringati HUT RI ke-81
Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT RI ke-81 ke 135 Napi Rutan Sipirok
Pawai Deville dan Karnaval HUT RI ke-81 di Sipirok Meriah
Meriahkan Kemerdekaan, Warga Perumahan Cemara Madina Isi HUT RI ke-81 dengan Penuh Keceriaan
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
Gus Irawan Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81 di Tapanuli Selatan