Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Senin, 05 Agustus 2024 22:00 WIB

Suhut Gultom
Suasana pada Sidang putusan permohonan Prapid Mustafa Kamal Siregar
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Hakim Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH MH mengabulkan sebagian permohonan Prapid Mustama Kamal Siregar (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekda Letnan Dalimunthe.
"Menolak eksepsi Termohon III (Kajari Kota Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya", ucap Hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakan pada sidang putusan, Senin (5/8/2024) siang.
Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan permohonan Prapid Pemohon (Mustapa Kamal Siregar-red) untuk sebagian.
Baca Juga:
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Membebankan semua biaya perkara Prapid kepada Negara. Menolak permohonan Prapid Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa

PTPN IV Regional VI Salurkan Zakat Karyawan 1000 Paket Beras

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan
Komentar