Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan

Pantauan dilokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kajari Padangsidimpuan Dr Lombok MJ Sidabutar SH MH
Marwan Rangkuti SH selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar di kesempatannya mengatakan kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD 2023 yang diduga dipotong 18 %
Baca Juga:
Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.
Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.
"Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum", ujar Marwan.
Ditambahkan Marwan Rangkuti bahwa Pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan sangat berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa

PTPN IV Regional VI Salurkan Zakat Karyawan 1000 Paket Beras

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
