Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa  Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Senin, 05 Agustus 2024 22:00 WIB
Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa  Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan
Suhut Gultom
Suasana pada Sidang putusan permohonan Prapid Mustafa Kamal Siregar

Pantauan dilokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kajari Padangsidimpuan Dr Lombok MJ Sidabutar SH MH

Advertisement

Marwan Rangkuti SH selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar di kesempatannya mengatakan kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD 2023 yang diduga dipotong 18 %

Baca Juga:

Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.

Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.

"Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum", ujar Marwan.

Ditambahkan Marwan Rangkuti bahwa Pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan sangat berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru