Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap Setelah Kritik Walikota Medan
bulat.co.id -MEDAN I Kabar terbaru mengenai 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan pejabat terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/8/2024), terkonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan pemerasan atas nama 4 tersangka masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) telah diserahkan penyidik Polrestabes Medan, Senin (12/8/2024).
Ke-empat tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. Mereka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polrestabes Medan, usai demo mengkritik Walikota Medan, Bobby Nasution.
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Wakapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Lepas Bantuan Kemanusiaan Gelombang Tiga untuk Korban Banjir di Desa Batang Toru
Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Salurkan Bantuan Bencana ke Garoga
Satlantas Polres Labuhanbatu Rekayasa Lalu Lintas Jalan SM Raja Rantauprapat Selama 3 Hari