Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap Setelah Kritik Walikota Medan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menunjuk 4 jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut.
Yakni, Deny Marincka Pratama sebagai Kasi Pidum Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, Risnawati Ginting, Trian Adhitya Ismail, dan Tommy Eko Prasetyo. Demikian dilansir Antara.
Baca Juga:
Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut secara formil dan materil. Selain itu, mereka juga akan memastikan segala proses sejak dimulainya penyelidikan, pemeriksaan hingga penyidikan.
Dalam kasus diamankannya 4 ketua mahasiswa di Medan yang terjaring OTT, kepolisian telah melakukan penangkapan pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB.
Namun, sejak saat itu penahanan para tersangka telah ditangguhkan dan mereka harus melakukan wajib lapor atau sering disebut walap.
Kejadian ini mendapat banyak perhatian publik karena menimbulkan tanda tanya besar untuk keamanan dan kebebasan sipil dalam menyampaikan aspirasi seperti diatur dalam Undang Undang.
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Wakapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Lepas Bantuan Kemanusiaan Gelombang Tiga untuk Korban Banjir di Desa Batang Toru
Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Salurkan Bantuan Bencana ke Garoga
Satlantas Polres Labuhanbatu Rekayasa Lalu Lintas Jalan SM Raja Rantauprapat Selama 3 Hari