2 Pencuri Sepeda Motor Jual ke Polisi Polsek Medan Baru, Ditangkap

Kedua pelaku yang merupakan warga Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang itu bernama Legino (56) dan Jefri Ramadhani (25).
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RXS milik korban.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH mengatakan peristiwa pencurian itu dialami korban Willfrid Fwv Harefa (21) warga Gunung Sitoli Selatan Kota G. Sitoli.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah kost korban di Jalan Pasundan Kel. Sei Putih Timur Kec. Medan Petisah dengan stang terkunci. Lalu pada saat korban turun dari lantai 2, sekira pukul 20.30 WIB, korban tidak melihat sepeda motor miliknya dihalam rumah kost,"kata Iptu Dian, Kamis (5/9/2024).
Korban yang merasa dirugikan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, bermula dari personil kita melakukan Under Cover Buy terhadap dua orang laki laki yang akan menjual satu unit sepeda motor Yamaha RXS di wilayah Kelumpang Hamparan Perak,"jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pemerasan

Pelaku Curanmor Beraksi di Mesjid AlJihad

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel

Embat Sepeda Motor, Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor
