Bekuk Tersangka Narkotika: Penangkapan Polres Tanah Karo di Kabanjahe, Sumatra Utara
Tersangka yang ditangkap bernama HA, seorang buruh bangunan, ditemukan dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram.
Penangkapan HA dilakukan dalam operasi yang berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka.
Baca Juga:
Petugas juga berhasil menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram di bawah tempat tidur tersangka saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Badikenita Br Sitepu Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Perwakilan Kelompok Tani Kabupaten Karo
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe