Ditangkap Usai Sholat Jumat Ternyata Mantan Plt Kadisdik Madina, Ini Kerugian Negara Persi Kejatisu
Reza - Sabtu, 28 September 2024 13:00 WIB

Ist
Tersangka dugaan korupsi Disdik Madina Plt Kadis Madina AGM dibawa ke rumah tahanan
Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Tangan Jonan "Bunuh" Orang Poco Leok, Desakan Cabut SK Menteri ESDM Diungkap Pelajar SMAK Loyola Labuan Bajo Lewat Sebuah Fragmen

Sekda Tapsel Sidak ke Pasar Sipirok Jelang Ramadhan 1446 H

Pj. Sekdakab Rusmiani Purba Terima Tuntutan GPP Sergai

Area Alun-alun dan Masjid Agung Tanpa PJU, Warga Keluhkan Suasana Gelap Gulita

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Komentar