Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Jhonson Siahaan
Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id -MEDAN | Pria yang satu ini, Riki Wardana (42), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Deli tua, Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, dua temannya, IJ dan IW masih buron pihak kepolisian Polsek Deli tua.
Baca Juga:
Pelaku, Riki Wardana diciduk personil kepolisian Polsek Deli tua sesuai dengan laporan korbannya, Armahanum, warga Jalan STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/672/IX/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2024.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan pelaku dilakukan personil kepolisian Polsek Delitua setelah menerima informasi dari korban, Armahanum, pada hari Selasa (24/09/2024).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024
Komentar