Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Jhonson Siahaan
Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id -MEDAN | Pria yang satu ini, Riki Wardana (42), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Deli tua, Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, dua temannya, IJ dan IW masih buron pihak kepolisian Polsek Deli tua.
Baca Juga:
Pelaku, Riki Wardana diciduk personil kepolisian Polsek Deli tua sesuai dengan laporan korbannya, Armahanum, warga Jalan STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/672/IX/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2024.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan pelaku dilakukan personil kepolisian Polsek Delitua setelah menerima informasi dari korban, Armahanum, pada hari Selasa (24/09/2024).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Komentar