Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Saat dilokasi, personil berhasil mengamankan satu pelaku, Riki Wardana saat sedang berada didalam garasi rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca Juga:
"Personil pun langsung mengamankan pelaku saat itu juga dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu set kunci T lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Lanjut, tambah Maruli Tua Siregar, dari hasil pemeriksaan lanjut terhadap pelaku ditemukan juga satu unit hp merk Samsung yang berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ milik korban.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya IJ dan IW," jelas Maruli Tua Siregar.
Maruli Tua Siregar menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya yang buron.
"Untuk kedua teman pelaku, IJ dan IW masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar DPO," terangnya
Sambung Maruli Tua Siregar, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 set kunci T dengan ujungnya runcing dan 1 unit hp merk Samsung.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
