Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 14:30 WIB

Ist
bulat.co.id -MEDANI Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batubara tahun 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp78 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Informasi ini diperoleh dari Garda Indonesia Satu. Penanganan PEN di Kabupaten Batubara ditangani oleh Kajari Batubara, namun hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan penanganannya.
Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengatakan kepada media bahwa penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara harus ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Baca Juga:
Terkait hal ini, Garda Indonesia Satu akan turun ke lapangan untuk mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi untuk menilai apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak atau sebaliknya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dukung Program Nasional, Kapolres Labuhanbatu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

Pelaksanaan UKT Geup ITF Sumut di Kampung Jokowi Karo

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai

SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Komentar