Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 14:30 WIB
Ist
bulat.co.id -MEDANI Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batubara tahun 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp78 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Informasi ini diperoleh dari Garda Indonesia Satu. Penanganan PEN di Kabupaten Batubara ditangani oleh Kajari Batubara, namun hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan penanganannya.
Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengatakan kepada media bahwa penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara harus ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Baca Juga:
Terkait hal ini, Garda Indonesia Satu akan turun ke lapangan untuk mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi untuk menilai apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak atau sebaliknya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dosen Universitas Samudra Terapkan Teknologi Sederhana untuk Air Bersih Pascabanjir di Aceh Tamiang
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
PMI Kota Langsa Salurkan Bantuan Logistik dari FK UNNES
Komentar