Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 14:30 WIB
bulat.co.id -MEDANI Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batubara tahun 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp78 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Informasi ini diperoleh dari Garda Indonesia Satu. Penanganan PEN di Kabupaten Batubara ditangani oleh Kajari Batubara, namun hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan penanganannya.
Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengatakan kepada media bahwa penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara harus ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Baca Juga:
Terkait hal ini, Garda Indonesia Satu akan turun ke lapangan untuk mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi untuk menilai apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak atau sebaliknya.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura
Kapolres Madina Pimpin Apel Pergeseran Pasukan PAM Pilkada Serentak 2024
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Pjs. Bupati Sergai Dorong APIP untuk Optimalkan Tata Kelola Anggaran
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Komentar