Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, menyatakan bahwa Yusuf dieksekusi setelah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024. Dia terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, bendahara, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.
Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Tapsel Borong 3 Penghargaan pada Penutupan PRSU ke-50
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual