Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, menyatakan bahwa Yusuf dieksekusi setelah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024. Dia terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, bendahara, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.
Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Jelang Operasi Zebra, Sipropam Polres Labuhanbatu Periksa Kelengkapan Berkendara Personel
Polsek Bilah Hulu Serahkan Bantuan Pembangunan Fasilitas untuk Musafir di Masjid Riyadhus Sholihin
Polres Labuhanbatu Amankan Sepasang Kurir Sabu 92,08 Gram dari Kamar Hotel di Labura
Buang Sabu di Jalinsum Buluh Cina, SN Ditangkap Polsek Bilah Hulu
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Leidong
Respon Dumas Via Medsos Terkait Bandar Narkoba, Satres Narkoba Lakukan Penyelidikan