Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
Redaksi - Rabu, 30 Oktober 2024 11:00 WIB

bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, menyatakan bahwa Yusuf dieksekusi setelah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024. Dia terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, bendahara, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Kapten Kapal Minta KSOP Pasang Lampu Suar di Perairan Padar

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan
