Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan,Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba di Mapolres setempat,Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
Kompol Mukmin Rambe menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup signifikan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sergai.
"Tersangka pertama berinisial RAH (32) ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram," ujar Mukmin.
Tersangka kedua, lanjut Kompol Mukmin, RA (54), warga Dusun I, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, ditangkap di Dusun VIII, Sei Rampah. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal dan 547,14 gram dalam tujuh bal lainnya.
"Penangkapan tersangka ketiga yakni berinisial IL (34), warga Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan, dilakukan di rumahnya. Petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram,"paparnya.
Lanjut Wakapolres, saat penangkapan, IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa samurai. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diakui sebagai milik IL.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara"tutup Wakapolres Sergai.

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
