Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Pelaku Mikail Analis Siagian, yang merupakan suami korban telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Penetapan itu sesuai dengan Laporan kepolisian nomor LP/B/935/III/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLRESTABES MEDAN pada tanggal 27 Maret 2024.
Namun, hingga saat ini, tersangka belum juga ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan.
Kuasa hukum pelapor, Ade Rinaldy Tanjung, SH menjelaskan rasa kekecewaannya atas kinerja Reskrim Unit PPA Polrestabes Medan. Sebab, menurutnya, hingga saat ini proses hukum kliennya belum juga selesai.
"Sangat lama proses hukum ini selesai, bulan 5 penetapan tersangka dan sudah mengeluarkan surat DPO NO:DPO/320/X/RES.1.6/Reskrim pada tanggal 11 Oktober 2024. Tapi sampai sekarang belum tertangkap," terang Ade.
Ade menilai, tidak adanya upaya oleh pihak Polrestabes Medan untuk menangkap tersangka membuat proses hukum terus berlarut-larut. Padahal, kata Ade, tersangka selalu aktif menggunakan media sosial pribadinya meski sudah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang.
"Bagaimana tersangka mau dapat, meskipun udah berstatus DPO orang tidak ada upaya pengejaran atau pencarian oleh Reskrim Polrestabes Medan, karena kami bersama klien saya memantau tersangka masih bebas aktif menggunakan sosial media jenis Instagram miliknya," pungkasnya.
Artinya, sambung Ade, tersangka tidak ada sedikitpun takut dan bersembunyi atas hukum yang hari ini terjerat padanya.
"Oleh dasar itu saya selaku PH meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk mengatensi kasus ini untuk menyelamatkan citra Polrestabes Medan dimata masyarakat," tutup Ade Rinaldy Tanjung SH.

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan
