Kepala BPN Manggarai Barat Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan

Laporan I Gusti Putu Ekadana telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dalam bukti tanda terima yang diperoleh Jurnalis Media ini, laporan itu telah diterima pada Rabu, 19 Februari kemarin.
Kuasa Hukum I Gusti Putu Ekadana, Hipatios Wirawan mengatakan bahwa laporan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto.
Baca Juga:
Gatot diduga menggunakan kekuasaannya sebagai kepala BPN Manggarai Barat untuk mengancam serta mengintimidasi I Gusti Putu Ekadana agar melayangkan gugatan ke pengadilan atas persoalan tanah Pulau Kukusan.
Dalam surat yang dilayangkan BPN ke Ekadana pada desember lalu, Gatot memperingati Ekadana untuk segera membawa bukti gugatan selambat lambatnya 90 hari sejak surat pemberitahuan itu dikeluarkan.
Harusnya, kata Wirawan, Gatot tidak memerintahkan Ekadana untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. Sebaliknya memeriksa semua berkas yang diajukan Hj. Entin Martini serta tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat di atas tanah Pulau Kukusan.

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Ketua PSI Sergai dan Ketua MUI Jalin Silaturahmi
