Kepala BPN Manggarai Barat Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan
Laporan I Gusti Putu Ekadana telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dalam bukti tanda terima yang diperoleh Jurnalis Media ini, laporan itu telah diterima pada Rabu, 19 Februari kemarin.
Kuasa Hukum I Gusti Putu Ekadana, Hipatios Wirawan mengatakan bahwa laporan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto.
Baca Juga:
Gatot diduga menggunakan kekuasaannya sebagai kepala BPN Manggarai Barat untuk mengancam serta mengintimidasi I Gusti Putu Ekadana agar melayangkan gugatan ke pengadilan atas persoalan tanah Pulau Kukusan.
Dalam surat yang dilayangkan BPN ke Ekadana pada desember lalu, Gatot memperingati Ekadana untuk segera membawa bukti gugatan selambat lambatnya 90 hari sejak surat pemberitahuan itu dikeluarkan.
Harusnya, kata Wirawan, Gatot tidak memerintahkan Ekadana untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. Sebaliknya memeriksa semua berkas yang diajukan Hj. Entin Martini serta tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat di atas tanah Pulau Kukusan.
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
BRI BO Gunungsitoli dan YBM BRILiaN Bagikan Paket Ramadan dan Gelar Buka Puasa Bersama Pekerja